Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas dengan daerah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Kampar adalah Kecamatan Bangkinang. Karakteristik Kabupaten Kampar meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman adat dan budaya.