Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: UU 43/2024 · UU No. 43 Tahun 2024 · UU Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Kampar di Provinsi Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang jelas dengan daerah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Kampar adalah Kecamatan Bangkinang. Karakteristik Kabupaten Kampar meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan keragaman adat dan budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)