Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 35/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Surat Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Asahan. Tujuan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi nasional, menunjang iklim perusahaan yang lebih sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik. Usaha Jasa Konstruksi mencakup Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pemegang SIUJK memiliki kewajiban seperti memasang papan nama proyek dan melaporkan perubahan data perusahaan.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa jangka waktu berlakunya, dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif dan atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUJK, pencabutan SIUJK, dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan proses pelelangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.