Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang produksi garam pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (supervisor), dan kualifikasi 5 (manajer). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)