Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 1/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 96)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Kecamatan Sigi Kota melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, yang mengakibatkan perlunya penyesuaian dalam susunan perangkat daerah.

Perubahan substansial meliputi penambahan Kecamatan Sigi Kota ke dalam daftar kecamatan di Kabupaten Sigi. Secara spesifik, Pasal 6 diubah dengan menambahkan huruf p yang menyebutkan Kecamatan Sigi Kota. Selain itu, Pasal 7 ayat (6) juga diubah dengan menambahkan huruf p yang menetapkan tipe Kecamatan Sigi Kota sebagai tipe A.

Dengan perubahan ini, Kecamatan Sigi Kota secara resmi menjadi bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan tersebut.

(-)

(-)