Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 1/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Properti & Real EstatePenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian pembebasan retribusi PBG yang berlaku untuk satu kali permohonan, baik melalui penetapan langsung oleh Wali Kota maupun atas permohonan Wajib Retribusi. Pembebasan ini ditujukan khusus untuk pembangunan rumah dalam rangka program percepatan pembangunan tiga juta rumah.

Peraturan ini menetapkan kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan bersih, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin, dengan batasan penghasilan maksimal Rp7.000.000,00 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000,00 untuk kategori kawin atau peserta tabungan perumahan rakyat. Selain batasan penghasilan, pembebasan retribusi juga dibatasi pada luas lantai bangunan, yaitu maksimal 36 meter persegi untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk pembangunan Rumah Swadaya. Masyarakat yang memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan daerah.

(-)

(-)