di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 08/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Datar dan menyelesaikan piutang Pemerintah Pusat pada PDAM secara non-kas melalui penyertaan modal. Penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk meningkatkan struktur modal PDAM, memperluas cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM per 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp. 4.421.422.287,54, terdiri dari barang senilai Rp. 3.043.061.080,00 dan uang senilai Rp. 1.378.361.207,54. Jumlah ini ditambah sebesar Rp. 20.578.577.712,46 yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Besaran tambahan penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Selain itu, penambahan penyertaan modal dapat dilakukan dari bagian laba bersih PDAM untuk peningkatan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Penambahan ini akan diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban penambahan modal. Pada APBD Perubahan 2016, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 7.206.955.000 yang berasal dari hibah pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas dalam rangka penyelesaian piutang Pemerintah Pusat pada PDAM.