di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Juga dikenal sebagai: UU 7/2012 · UU No. 7 Tahun 2012 · UU Nomor 7 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa dan harta benda, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, serta memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat.
Undang-undang ini mengatur penanganan konflik sosial melalui tiga tahapan utama. Pertama, Pencegahan Konflik, yang meliputi upaya memelihara kondisi damai, mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran dalam pencegahan ini.
Kedua, Penghentian Konflik, yang mencakup penghentian kekerasan fisik yang dikoordinasikan oleh Polri, penetapan Status Keadaan Konflik (skala kabupaten/kota, provinsi, atau nasional) jika konflik tidak terkendali dan mengganggu fungsi pemerintahan, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, serta bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Pemulihan Pascakonflik, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pemulihan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Upaya ini meliputi rekonsiliasi melalui perundingan damai, pemberian restitusi, dan/atau pemaafan; rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban; serta rekonstruksi untuk memulihkan fungsi pelayanan publik dan memperbaiki infrastruktur.
Undang-undang ini juga mengatur kelembagaan penyelesaian konflik yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial. Peran serta masyarakat dalam penanganan konflik juga diatur, termasuk dalam bentuk pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan dasar, dan bantuan tenaga dan pikiran. Pendanaan penanganan konflik menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada APBN dan/atau APBD.