Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1980 · Keppres No. 39 Tahun 1980 · Keppres Nomor 39 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1980Tanggal Penetapan:1 Juli 1980
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Jaring Trawl
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1980
Tanggal Penetapan01 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 bertujuan untuk menghapuskan penggunaan jaring trawl dalam kegiatan penangkapan ikan guna menjaga kelestarian sumber perikanan dasar dan mendukung peningkatan produksi nelayan tradisional serta menghindari ketegangan sosial. Kebijakan ini mengatur pengurangan bertahap jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, dengan target pengurangan hingga 1000 kapal pada 1 Juli 1981. Kapal yang terkena penghapusan dapat mengganti alat tangkapnya atau dialihkan kepada pemerintah dengan kompensasi. Pemerintah daerah dan Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengaturan perincian jaring trawl dan pengalihan kapal. Selain itu, untuk mengatasi penurunan produksi udang akibat kebijakan ini, Program Udang Nasional akan ditingkatkan.

1. Kapal perikanan yang terkena penghapusan dapat terus beroperasi setelah mengganti alat tangkapnya. 2. Kapal yang dialihkan kepada pemerintah akan diserahkan kepada kelompok nelayan dalam bentuk kredit. 3. Pelaksanaan penghapusan dan pengurangan kapal trawl diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

1. Kapal perikanan yang melanggar ketentuan ini dianggap melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan dapat dituntut di muka pengadilan sesuai dengan pasal 35 Ordonansi Perikanan Pantai.