Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2022 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:21 Juli 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 Juli 2022
Tanggal Penetapan21 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 280).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan, serta kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)