Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 8/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Badan Usaha Milik DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie. Pemberian nama ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan hubungan emosional masyarakat Gorontalo dengan tokoh yang telah tiada, serta merangsang generasi untuk berlomba mengukir prestasi dan pengabdian. Sasaran dari penamaan ini adalah meningkatkan kesadaran, kecintaan, dan penghargaan masyarakat Gorontalo kepada para tokoh, serta mendorong masyarakat untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakatnya.

(-)

(-)