Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 230/PMK.07/2012 · PMK No. 230/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah alokasi kurang bayar sebesar Rp91.584.683.712,00 dan rincian alokasi tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyaluran dana dilakukan sekaligus paling cepat pada bulan Maret 2013 dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)