Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menetapkan APBD Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.438.115.506.196,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.504.425.992.740,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -66.310.486.544,31. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.310.486.544,31 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 66.310.486.544,31.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya (sumbangan pihak ketiga).

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten, dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa, dan partai politik. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, ringkasan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)