Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Perubahan meliputi struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, serta perubahan pada Lampiran V, Lampiran IX, dan Lampiran X dari peraturan tersebut. Secara spesifik, Pasal 38 diubah terkait struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 40 juga diubah terkait tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II dalam melaksanakan berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Lampiran V, IX, dan X juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran yang tertera dalam peraturan ini.