Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 22/2022 · Permen LHK No. 22 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:21 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan21 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Perubahan meliputi struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, serta perubahan pada Lampiran V, Lampiran IX, dan Lampiran X dari peraturan tersebut. Secara spesifik, Pasal 38 diubah terkait struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 40 juga diubah terkait tugas Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II dalam melaksanakan berbagai kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Lampiran V, IX, dan X juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran yang tertera dalam peraturan ini.

(-)

(-)