Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan Dan Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Arsitektur Data Kelautan Dan Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan dalam menyusun metode pengumpulan dan validasi data, metode analisis data untuk pendugaan parameter data kelautan dan perikanan, melihat data secara *real time*, keterhubungan antar data, dan perubahan faktor di masa depan. Arsitektur data kelautan dan perikanan yang bersifat tematik ditetapkan dengan Pedoman Teknis oleh Eselon I terkait dan dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Unit Eselon I wajib menyerahkan data statistik kepada Pusat Data, Statistik, dan Informasi untuk pengelolaan dan penyajian.

(-)

(-)