Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Luwu Timur. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. Urusan administrasi kependudukan dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana dengan kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, melakukan verifikasi dan validasi data, serta melakukan perekaman data penduduk. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi serta pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. Denda bervariasi, contohnya, keterlambatan pelaporan pindah datang bagi Orang Asing dikenai denda yang dihitung berdasarkan kurs Dollar USA dikalikan bulan keterlambatan. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif sebesar Rp50.000,00. 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda sebesar Rp50.000,00.