Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Luwu Timur. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan. Urusan administrasi kependudukan dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana dengan kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, melakukan verifikasi dan validasi data, serta melakukan perekaman data penduduk. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi serta pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.