Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 77/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 77/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 573 (RPP WPPNRI 573). RPP WPPNRI 573 ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 573. RPP ini mencakup status perikanan di WPPNRI 573, termasuk potensi sumber daya ikan (ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi), tingkat pemanfaatan, dan kondisi lingkungan sumber daya ikan. RPP ini juga membahas rencana strategis pengelolaan yang meliputi isu-isu pengelolaan (sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola), tujuan dan sasaran pengelolaan (mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan, meningkatkan manfaat ekonomi dari perikanan berkelanjutan, dan meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan), indikator dan tolok ukur, kelembagaan, serta rencana aksi pengelolaan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

(-)

(-)