Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 16/2012 · Perda Kota Surabaya No. 16 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Pendidikan:** * Pendidikan diselenggarakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan peserta didik. * Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan multimakna. * Pendidikan diselenggarakan secara adil, demokratis, dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, budaya lokal, dan kebhinekaan. 2. **Hak dan Kewajiban:** * Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah sampai tamat. * Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. * Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianut, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, serta beasiswa jika berprestasi atau tidak mampu. 3. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** * Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. * Guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, memberikan tauladan, meningkatkan kualifikasi, dan memotivasi peserta didik. 4. **Pemerintah Daerah:** * Wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. * Wajib menetapkan standar pelayanan minimal, menyediakan dana untuk wajib belajar 12 tahun, dan memberikan beasiswa. 5. **Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan:** * Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal. * Jenis pendidikan mencakup umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 6. **Pengelolaan Pendidikan:** * Dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan. * Bertujuan menjamin akses, mutu, daya saing, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. 7. **Kurikulum:** * Mengacu standar nasional pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pendidikan Kota Surabaya. * Dapat dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi sesuai tuntutan dan kebutuhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pendidikan, dan penyelenggara pendidikan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan izin prinsip dan izin operasional, atau pencabutan izin operasional.