Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 8/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan hukum dan hak asasi yang sama kepada penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia agar dapat hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah: 1. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. 2. Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. 3. Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. 4. Melindungi penyandang disabilitas yang ada di Daerah dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. 5. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai minat dan bakat yang dimilikinya dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: * **Hak Penyandang Disabilitas:** Meliputi berbagai aspek seperti hak hidup, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, kebudayaan, pariwisata, olahraga, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, kebebasan dari stigma, privasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. * **Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk merumuskannya dalam rencana induk dan menyelaraskan dengan program kegiatan Perangkat Daerah. * **Koordinasi:** Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas terkait.

(-)

Penyelenggara pendidikan dan pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan sementara; c. pencabutan izin sementara; dan d. pencabutan izin.