Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 8/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal ini diperpanjang hingga tahun anggaran 2019. Jumlah penyertaan modal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah). Sisa nilai penyertaan modal hingga tahun anggaran 2019 berjumlah Rp11.500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta rupiah). Pada tahun anggaran 2015, penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan kemungkinan penambahan pada anggaran perubahan tahun anggaran 2015 jika keuangan daerah memungkinkan.

(-)

(-)