Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 4/2010 · Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2010
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 103.774.300.256,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.938.657.385.866,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 280.005.491.127,02 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.386.056.543.062,02. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (447.399.157.196,02). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 241.231.190.871,02 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 535.399.157.196,02, dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 65.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 88.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan penguatan modal pemerintah daerah).

(-)

(-)