Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan30 Januari 2004
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Mama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut terkait dengan perimbangan bagi hasil antara Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bagian Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar 60%, sedangkan bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 40%. Penyaluran bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 40% tersebut diatur dengan rincian: 40% dibagi rata dengan Kabupaten/Kota, dan 60% dibagi sesuai dengan persentase realisasi penerimaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk mengakomodasi peningkatan urusan pemerintahan dan pembangunan di Daerah Kabupaten/Kota, terutama di daerah pemekaran.

(-)

(-)