Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan dapat menjadi sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari pengelolaan zakat ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan hasil guna zakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan pengelolaan BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur, termasuk proses seleksi pengurus dan pembentukan UPZ.
  2. Persyaratan dan tata cara pembentukan LAZ oleh masyarakat.
  3. Hak dan kewajiban Muzakki dan BAZNAS/LAZ, termasuk kewajiban Muzakki untuk mengeluarkan zakat dan hak untuk memperoleh informasi transparan.
  4. Pembiayaan BAZNAS dan LAZ, yang dapat berasal dari APBD, APBN, atau Hak Amil.
  5. Pengumpulan zakat, yang meliputi zakat mal dan zakat fitrah, serta jenis-jenis harta yang dikenai zakat.
  6. Pendayagunaan zakat untuk kepentingan fakir, miskin, amil, muallaf, gorimin, sabilillah, dan ibnu sabil.
  7. Penghitungan zakat, di mana Muzakki dapat menghitung sendiri atau dibantu oleh BAZNAS/LAZ.
  8. Pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat oleh BAZNAS/LAZ kepada BAZNAS Provinsi, Bupati, dan DPRD.

(-)

1. BAZNAS Kabupaten/Tingkat Kecamatan atau LAZ serta UPZ yang tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap pemberi/muzaki dikenakan sanksi administratif. 2. BAZNAS Kabupaten atau LAZ yang tidak mendistribusikan dan mendayagunakan dana dari infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai syariat Islam dan peruntukannya, serta tidak menyetorkan ke rekening kas umum BAZNAZ dan mencatat sesuai standar akuntansi, dikenakan sanksi administratif. 3. LAZ yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun, dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.