Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur operasi penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tahun 2010 (1431 H) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar angkutan Lebaran berjalan tertib, cepat, lancar, aman, nyaman, dan selamat. Penyelenggaraan ini mencakup angkutan jalan (Sumatera Utara, Lampung, Jawa, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan), kereta api (9 Daops di Jawa), penyeberangan (6 lintasan utama), laut (52 pelabuhan), dan udara (24 bandar udara).
Pelaksanaan dilakukan melalui persiapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi oleh instansi terkait, dengan koordinasi yang diutamakan. Tugas pokok tim koordinasi adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu. Wilayah penyelenggaraan mencakup transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, serta kegiatan penunjang seperti pelayanan pos dan telekomunikasi, SAR, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Waktu penyelenggaraan berbeda untuk setiap moda transportasi, disesuaikan dengan perkiraan puncak arus mudik dan balik. Peraturan ini juga mencantumkan asumsi-asumsi yang mendasari penyusunan operasi angkutan Lebaran, seperti tidak terjadinya gejolak sosial, bencana alam di luar kemampuan, atau gangguan keamanan yang berdampak luas.