Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2010 · Permenhub No. 50 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOperasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2010 (1431 H)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur operasi penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tahun 2010 (1431 H) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar angkutan Lebaran berjalan tertib, cepat, lancar, aman, nyaman, dan selamat. Penyelenggaraan ini mencakup angkutan jalan (Sumatera Utara, Lampung, Jawa, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan), kereta api (9 Daops di Jawa), penyeberangan (6 lintasan utama), laut (52 pelabuhan), dan udara (24 bandar udara). Pelaksanaan dilakukan melalui persiapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi oleh instansi terkait, dengan koordinasi yang diutamakan. Tugas pokok tim koordinasi adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu. Wilayah penyelenggaraan mencakup transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, serta kegiatan penunjang seperti pelayanan pos dan telekomunikasi, SAR, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Waktu penyelenggaraan berbeda untuk setiap moda transportasi, disesuaikan dengan perkiraan puncak arus mudik dan balik. Peraturan ini juga mencantumkan asumsi-asumsi yang mendasari penyusunan operasi angkutan Lebaran, seperti tidak terjadinya gejolak sosial, bencana alam di luar kemampuan, atau gangguan keamanan yang berdampak luas.

(-)

(-)