Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 18/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Mei 2011
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2010-2015.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, dan program Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Visi, misi, dan program Bupati merupakan keadaan masa depan yang diharapkan dan upaya yang akan dilakukan melalui program pembangunan.
  • Arah kebijakan keuangan daerah merupakan pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang.
  • Strategi pembangunan daerah merupakan langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi dalam rangka pemanfaatan sumber daya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Kebijakan umum memberikan arah perumusan rencana program prioritas pembangunan dan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun program dan kegiatan Renstra SKPD.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, dan SKPD dalam menyusun Renja SKPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD, harus menyesuaikan dan berpedoman pada RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)