di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 18/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2010-2015.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: