Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat (individual dan komunal), pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Rumah dan bangunan baru dalam cakupan SPALD-T harus tersambung ke sistem tersebut, sementara yang di luar cakupan harus membuat SPALD sesuai persyaratan teknis.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan koordinasi, dan menyusun sistem tanggap darurat. Penyelenggaraan SPALD melibatkan lembaga pengelola yang dapat berbentuk UPTD, BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, atau BLUD. Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, namun juga berkewajiban membuang lumpur tinja secara berkala dan membayar retribusi.

Peran serta masyarakat diatur dalam proses perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, serta pelaporan terkait pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPALD. Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah. Operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dan izin lingkungan dari Bupati.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik dan pengelolaannya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf a dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 63 huruf a, b, c, dan d diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).