di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 33/2020 · Perda Kabupaten Buru No. 33 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021. RKPD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah, KUA dan PPAS, serta Rancangan APBD. RKPD memuat rencana kerja ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk satu tahun, serta kebijakan penanganan pandemi COVID-19.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- RKPD Tahun 2021 memuat rencana kerja ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun, dan kebijakan penanganan pandemi corona virus disease-19 di Daerah.
- RKPD Tahun 2021 merupakan pedoman dalam penyusunan perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, Rancangan KUA dan PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pengendalian terhadap RKPD dilakukan dengan menyusun laporan yang disusun oleh Perangkat Daerah berupa Laporan Kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksnaan Renja Perangkat Daerah dan anggaran yang memuat keluaran kegiatan dan indikator hasil setiap program.
- Perubahan RKPD dapat dilakukan jika hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; pergeseran pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.