Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2020 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 675).

Peraturan Kepolisian ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan rutin oleh pengawas internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)