Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 33/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 33 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2025Tanggal Penetapan:12 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBesaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku12 November 2025
Tanggal Penetapan12 November 2025
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur besaran kompensasi bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan, persyaratan, dan tugas bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD serta Tenaga Ahli Fraksi. Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD diusulkan berdasarkan kebutuhan, dengan jumlah maksimal 3 orang per alat kelengkapan, sementara Tenaga Ahli Fraksi berjumlah 1 orang per fraksi. Keduanya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun serta menguasai tugas dan fungsi DPRD. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD.

Terkait kompensasi, peraturan ini menetapkan honorarium sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per orang setiap bulannya, baik bagi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD maupun Tenaga Ahli Fraksi. Pembayaran kompensasi tersebut didasarkan pada kehadiran sesuai jam kerja Pemerintah Daerah serta kebutuhan atau kegiatan tertentu di DPRD.

(-)

(-)