Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 15/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku19 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meningkatkan koordinasi serta kelancaran proses pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa. Ketentuan substansial mencakup: - **Asas Pembentukan:** Peraturan Desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Desa mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban, dan keseimbangan. - **Jenis Peraturan:** Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Perbekel merupakan penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan, sedangkan Keputusan Perbekel bersifat penetapan. - **Proses Penyusunan:** Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Perbekel disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Desa selain tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama oleh Perbekel dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Perbekel untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. - **Penyebarluasan dan Partisipasi:** Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

(-)

(-)