Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1965 tentang Penugasan Delegasi Indonesia Ke Pakistan

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1965 · Keppres No. 42 Tahun 1965 · Keppres Nomor 42 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Delegasi Indonesia Ke Pakistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1965 bertujuan untuk mempererat persahabatan dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Republik Islam Pakistan. Keputusan ini menugaskan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan untuk mengunjungi Pakistan guna mengadakan perundingan mengenai kerjasama ekonomi dan kebudayaan. Delegasi yang menyertai Menteri akan kembali ke Indonesia setelah tugas selesai, kecuali beberapa anggota yang melanjutkan perjalanan ke Jerman Barat untuk membahas kredit. Selain itu, dua anggota delegasi ditugaskan untuk mengunjungi Bangkok, Hong Kong, dan Phnom Penh. Keputusan ini juga mengatur tentang pembiayaan perjalanan dinas dan tunjangan yang diberikan kepada Menteri.

(-)

(-)