Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 1/2018 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berdampak pada tata kehidupan, sehingga pemerintah daerah perlu bersinergi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum, termasuk pengaturan dan penertiban fasilitas umum, lalu lintas, bangunan, lingkungan, sungai, drainase, sumber air, usaha, tempat hiburan, tempat keramaian, sosial, dan kependudukan. 2. **Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat:** * Menjaga dan memelihara fasilitas umum. * Memanfaatkan jalan dan fasilitas jalan sesuai peruntukannya. * Mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. * Memiliki izin mendirikan bangunan dan mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. * Menjaga ketentraman dan kebersihan lingkungan. * Memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. * Membayar pajak dan retribusi daerah. * Memiliki kartu tanda penduduk dan dokumen administrasi kependudukan. 3. **Pembatasan Kegiatan Usaha:** Mengatur waktu pelaksanaan usaha rumah makan selama bulan Ramadhan. 4. **Pengaturan Tempat Hiburan:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian, termasuk pembatasan selama bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan. 5. **Larangan Kegiatan Sosial Tertentu:** Melarang meminta sumbangan dan menyelenggarakan undian tanpa izin, serta melarang mengemis, mengamen, dan berbuat asusila di tempat umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, penyitaan, dan/atau penutupan/pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00.