Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berdampak pada tata kehidupan, sehingga pemerintah daerah perlu bersinergi dengan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum, termasuk pengaturan dan penertiban fasilitas umum, lalu lintas, bangunan, lingkungan, sungai, drainase, sumber air, usaha, tempat hiburan, tempat keramaian, sosial, dan kependudukan.
2. **Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat:**
* Menjaga dan memelihara fasilitas umum.
* Memanfaatkan jalan dan fasilitas jalan sesuai peruntukannya.
* Mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
* Memiliki izin mendirikan bangunan dan mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.
* Menjaga ketentraman dan kebersihan lingkungan.
* Memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha.
* Membayar pajak dan retribusi daerah.
* Memiliki kartu tanda penduduk dan dokumen administrasi kependudukan.
3. **Pembatasan Kegiatan Usaha:** Mengatur waktu pelaksanaan usaha rumah makan selama bulan Ramadhan.
4. **Pengaturan Tempat Hiburan:** Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan kegiatan keramaian, termasuk pembatasan selama bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan.
5. **Larangan Kegiatan Sosial Tertentu:** Melarang meminta sumbangan dan menyelenggarakan undian tanpa izin, serta melarang mengemis, mengamen, dan berbuat asusila di tempat umum.