Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:28 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan28 April 2014
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 25 mengenai Izin Gangguan, di mana setiap pemberian Izin Gangguan, registrasi izin, perubahan Izin Gangguan dikenakan retribusi. Izin gangguan berlaku selama usaha masih melakukan kegiatan dan wajib melakukan registrasi izin setiap 3 tahun sekali dengan retribusi sebesar 75% dari retribusi awal.
  2. Perubahan pada Pasal 44 mengenai penggantian izin trayek dan Kartu Pengawasan yang hilang dikenakan biaya tertentu. Juga mengatur biaya pengurusan keterlambatan Ijin Trayek untuk berbagai jenis mobil penumpang umum.
  3. Penyisipan Pasal 60A yang mengatur bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Perubahan pada Lampiran I angka 1 mengenai tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan perubahan pada poin cc dan dd, serta penghapusan poin ee.
  5. Perubahan pada Lampiran III mengenai tarif retribusi izin trayek.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan Retribusi Daerah serta menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)