di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2016 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 2 dan perubahan ayat (3) Pasal 2 mengenai persyaratan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, disisipkan Pasal 6A yang melarang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Juga disisipkan Pasal 12A yang mengatur penyelesaian dana talangan haji yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 31 Desember 2020. Nomor porsi jemaah haji tetap aktif meskipun masih terdapat dana talangan yang belum diselesaikan setelah batas waktu tersebut.