Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2008 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewadahi penanganan tugas-tugas umum pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagai bagian dari perangkat daerah. Kantor ini bertugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kantor ini meliputi perumusan kebijakan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi kantor, yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan Penyuluhan, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)