Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2003Tanggal Penetapan:6 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 Februari 2003
Tanggal Penetapan06 Februari 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, memperluas, atau mendaftar ulang kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan untuk melengkapi izin dengan AMDAL, UKL, UPL, atau SPPL. Untuk memperoleh Izin Gangguan, pemohon wajib membayar retribusi. Persyaratan permohonan izin meliputi fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, surat persetujuan tetangga, IMB, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

Permohonan izin dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ordonansi Gangguan, terdapat syarat atau keterangan yang tidak benar, lokasi perusahaan tidak sesuai peruntukannya, keadaan bangunan tidak layak, atau kondisi ruang kerja membahayakan keselamatan pekerja. Izin Gangguan berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun. Pemindahan izin kepada pihak lain harus mendapat persetujuan Walikota.

Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, luas ruang usaha, dan tarif dasar. Perusahaan diklasifikasikan berdasarkan intensitas gangguan (tinggi, sedang, rendah). Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan Walikota dapat memberikan pengurangan atau pembebasan retribusi.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai batas waktu daftar ulang dan selanjutnya perlu penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku ;

1. Setiap pemegang Izin yang melanggar norma kesusilaan dan keindahan yang tumbuh di masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin.