di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, memperluas, atau mendaftar ulang kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan untuk melengkapi izin dengan AMDAL, UKL, UPL, atau SPPL. Untuk memperoleh Izin Gangguan, pemohon wajib membayar retribusi. Persyaratan permohonan izin meliputi fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, surat persetujuan tetangga, IMB, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
Permohonan izin dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ordonansi Gangguan, terdapat syarat atau keterangan yang tidak benar, lokasi perusahaan tidak sesuai peruntukannya, keadaan bangunan tidak layak, atau kondisi ruang kerja membahayakan keselamatan pekerja. Izin Gangguan berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun. Pemindahan izin kepada pihak lain harus mendapat persetujuan Walikota.
Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi dihitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, luas ruang usaha, dan tarif dasar. Perusahaan diklasifikasikan berdasarkan intensitas gangguan (tinggi, sedang, rendah). Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan Walikota dapat memberikan pengurangan atau pembebasan retribusi.