Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 34/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 34 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Ketentuan PerpajakanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah definisi PBB-P2 menjadi pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Pasal 3: Memperluas pengertian bangunan yang menjadi objek pajak, termasuk jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, serta menara. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah, untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, hutan lindung, tanah pengembalaan, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Pasal 6: Menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,12% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.
  4. Pasal 7: Menegaskan perhitungan besaran pokok pajak terutang dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak dikurangi NJOPTKP.
  5. Pasal 10: Menetapkan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  6. Pasal 13: Melarang pembayaran pajak diborongkan, mewajibkan penggunaan SSPD, menetapkan batas waktu pelunasan pajak paling lama 6 bulan sejak diterimanya SPPT, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Pasal 14: Dihapus.
  8. Pasal 16: Bupati dapat menerbitkan STPD jika SPPT atau SKPD tidak atau kurang dibayar, dengan tambahan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu STPD, diterbitkan Surat Teguran/Peringatan, dan jika tetap tidak dilunasi, ditagih dengan surat paksa. Tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)