Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Saudara Dr. H. Roeslan Abdulgani Sebagai Penasehat Presiden Untuk Urusan Politik Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1966 · Keppres No. 176 Tahun 1966 · Keppres Nomor 176 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1966Tanggal Penetapan:4 Agustus 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Dr. H. Roeslan Abdulgani Sebagai Penasehat Presiden Untuk Urusan Politik Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1966
Tanggal Penetapan04 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membantu tugas sehari-hari Presiden Republik Indonesia/Mandataris M.P.R.S. dengan mengangkat seorang Penasehat Presiden yang dapat memberikan nasehat mengenai Urusan Politik Umum. Selain itu, Penasehat Presiden ini juga merangkap sebagai Ketua Harian Panitia Pembina Djiwa Revolusi. Sdr. Dr. H. Roeslan Abdulgani dipandang layak untuk diangkat dalam jabatan tersebut. Kedudukan, gaji, dan penghasilan lain-lain yang berhubungan dengan jabatan ini dipersamakan dengan seorang Menteri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)