Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Juga dikenal sebagai: UUDrt 24/1957 · UUDrt No. 24 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 24 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1957Tanggal Penetapan:10 Agustus 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1957
Tanggal Penetapan10 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk memperbaiki redaksi Pasal 6 dari Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 yang menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya, terutama terkait perhitungan keuangan yang lazim. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan perhitungan keuangan dengan praktik umum dan mengatasi kesulitan yang timbul dari redaksi sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa istilah "sebulan" dalam konteks Pasal 5 sub 2 dan 3 harus diartikan sebagai masa 30 hari berturut-turut. Jika masa tersebut kurang atau lebih dari 30 hari, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional. Hal ini penting karena masa sidang dan reses yang tidak selalu berlangsung selama satu bulan penuh, sehingga perhitungan keuangan harus disesuaikan dengan masa aktual yang dijalani oleh anggota Konstituante.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Mei 1957.

(-)