Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 menetapkan kerangka kerja untuk pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam secara terukur, berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH ini berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Rencana ini mencakup pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pelaksanaan RPPLH dikoordinasikan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, dan pihak swasta. Monitoring dan review RPPLH dilaksanakan secara berkala setiap 5 tahun.