Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 14/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 menetapkan kerangka kerja untuk pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam secara terukur, berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH ini berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH memperhatikan keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Rencana ini mencakup pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Pelaksanaan RPPLH dikoordinasikan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, dan pihak swasta. Monitoring dan review RPPLH dilaksanakan secara berkala setiap 5 tahun.

1. Rencana pembangunan Daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)