Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 2/2019 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku19 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat menyebabkan alih fungsi lahan dan penurunan daya dukung lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Manfaat RTH:** RTH memiliki fungsi ekologis utama serta fungsi tambahan seperti sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Manfaatnya mencakup manfaat langsung (keindahan, kenyamanan, sarana rekreasi, dll.) dan manfaat tidak langsung (persediaan air tanah, pengendali polusi, penyeimbang ekosistem). 2. **Jenis RTH:** Dibagi menjadi RTH publik (taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, RTH fungsi tertentu) dan RTH privat (pekarangan rumah, halaman perkantoran, RTH industri, RTH sosial budaya, RTH atap bangunan). 3. **Perencanaan RTH:** Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk RTH yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang, mencakup zonasi pemanfaatan RTH dan analisis kebutuhan RTH. 4. **Pelaksanaan Pengelolaan RTH:** Melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Peraturan ini mengatur secara rinci ketentuan penyediaan RTH untuk berbagai jenis RTH, termasuk standar minimal luas, KDH (Koefisien Dasar Hijau), dan jenis tanaman yang harus ada. 5. **Pemanfaatan RTH:** Pemanfaatan RTH memerlukan izin dari Bupati atau Kepala Desa, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Izin harus mencantumkan persyaratan pengendalian dan pelestarian RTH. 6. **Pengendalian RTH:** Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian RTH secara berkelanjutan, termasuk melalui mekanisme perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. 7. **Penebangan Pohon:** Penebangan pohon di RTH Publik memerlukan izin dari Bupati atau Kepala Desa, dengan pertimbangan teknis dan alasan yang jelas.

1. Izin pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Untuk rumah tinggal, kawasan industri, kawasan perdagangan/pertokoan dan perkantoran yang pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan sudah tidak memiliki lahan untuk ditanami, maka diwajibkan untuk melakukan penghijauan dengan sistem pot, taman atap bangunan atau tanaman gantung lainnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31, 32, 33, 34, 35, 36, 41 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36, 38, 39, 50 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00.