Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 79).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di Kalimantan Timur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan.

Peraturan ini mengatur tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, dan memfasilitasi upaya rehabilitasi bagi pecandu. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, mengatur tempat rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pencegahan: Sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas rehabilitasi medis, pembentukan satuan tugas, dan penyediaan data.
  2. Antisipasi Dini: Pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap ASN dan pejabat publik, serta pengawasan tempat-tempat yang rentan.
  3. Pemberantasan: Memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu penyelidikan oleh penyidik yang berwenang.
  4. Penanganan: Meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. Rehabilitasi medis difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui rumah sakit dan lembaga yang ditunjuk sebagai IPWL. Rehabilitasi sosial dilaksanakan setelah rehabilitasi medis oleh lembaga yang ditunjuk oleh kementerian sosial. Reintegrasi sosial dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bidang sosial.

Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana, kerjasama, partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pendanaan, dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah paksaan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.