Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, dengan modal yang berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan pembubaran BUMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, perdagangan umum, dan jenis usaha lain sesuai kebutuhan dan potensi desa. BUMDes harus berbentuk badan hukum.

Pengelolaan BUMDes dilakukan oleh organisasi pengelola yang terdiri dari penasihat (Kepala Desa) dan pelaksana operasional (Direktur/Manajer dan Kepala Unit Usaha). Direktur/Manajer bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan. Pengelolaan BUMDes harus transparan, akuntabel, dan rasional, serta melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. BUMDes memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengembangkan potensi desa, melakukan pinjaman, dan melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga. Kewajiban BUMDes meliputi menjalankan kegiatan usaha secara profesional, memberikan pendapatan kepada pemerintah desa, dan membuat laporan pertanggungjawaban.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)