Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Di Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Jepara Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1995 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat | Jepara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara tahun 1999 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah peningkatan volume dan perubahan karakteristik sampah akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan.

Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.

Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati untuk kegiatan pengangkutan dan pengolahan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Sumber sampah wajib menyediakan tempat sampah tertutup, memilah sampah organik dan anorganik, dan mengumpulkannya ke TPS atau TPA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengambil sampah dari TPS ke TPA dan mengelola sampah di TPA.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha atau pihak lain dalam pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, perumusan kebijakan, dan penyelesaian sengketa persampahan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan memasukkan/mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, atau mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dikenakan pidana atau denda sesuai UU yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, atau membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis dikenakan denda paling banyak Rp 15.000.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 4. Bupati dapat menutup usaha pengelolaan sampah yang tidak berizin dan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, atau pencabutan izin kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan.