di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Jepara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah peningkatan volume dan perubahan karakteristik sampah akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan.
Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.
Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati untuk kegiatan pengangkutan dan pengolahan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Sumber sampah wajib menyediakan tempat sampah tertutup, memilah sampah organik dan anorganik, dan mengumpulkannya ke TPS atau TPA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengambil sampah dari TPS ke TPA dan mengelola sampah di TPA.
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha atau pihak lain dalam pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, perumusan kebijakan, dan penyelesaian sengketa persampahan.