Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Deputi Bidang Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2025

Keputusan Deputi Bidang Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Untuk Produk Ikan Serta Persyaratan Keamanan Pakan Dan Mutu Pakan Untuk Pakan Ikan Yang Dimasukkan Ke Atau Dikeluarkan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: KepDepKI 8/2025 · KepDepKI No. 8 Tahun 2025 · KepDepKI Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2025
Ketahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Deputi Bidang Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan ini menetapkan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan untuk produk ikan, serta persyaratan keamanan pakan dan mutu pakan untuk pakan ikan yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan ini mencakup ambang batas untuk parameter sensori, cemaran mikroba, cemaran logam berat, parasit, histamin, cemaran kimia, cemaran fisik, residu antibiotik, dan kontaminan kimia untuk berbagai jenis produk ikan (segar, beku, olahan, dalam kemasan kaleng) dan pakan ikan. Ketentuan ini menjadi acuan bagi Pejabat Karantina Ikan dan pihak lain dalam melakukan pengujian. Batas maksimal dapat menyesuaikan dengan persyaratan negara tujuan ekspor.

(-)

(-)