Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994)

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1995 · Keppres No. 3 Tahun 1995 · Keppres Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1995Tanggal Penetapan:17 Januari 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1995
Tanggal Penetapan17 Januari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan International Coffee Agreement, 1994, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 23 September 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Sidang International Coffee Organization di London pada bulan April 1994. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian kopi internasional yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan sebagai bagian dari keputusan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)