Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 233 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 233 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri

Juga dikenal sebagai: PP 233/1961 · PP No. 233 Tahun 1961 · PP Nomor 233 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1961Tanggal Penetapan:17 Oktober 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1961
Tanggal Penetapan17 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI". Badan ini bertugas menyelenggarakan, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam bidang angkutan di atas jalan raya dengan kendaraan bermotor. Peraturan ini menetapkan bahwa Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI) diserahkan kepada perusahaan baru ini, termasuk segala hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang angkutan umum sesuai dengan ekonomi terpimpin. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 200.000.000 dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan empat Direktur. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim, dan laporan keuangan harus disusun dan disahkan sesuai ketentuan. Penggunaan laba diatur untuk berbagai dana termasuk pembangunan semesta dan cadangan umum.

(-)

(-)