Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERUSAHAAN DAERAH WAHANA KALIANDA JAVA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH WAHANA KALIANDA JAVA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Wahana Kalianda Jaya dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka pembangunan daerah. Perusahaan Daerah ini akan dikelola berdasarkan asas ekonomi perusahaan dengan bidang usaha meliputi perdagangan umum, pertanian, perkebunan, industri, pertambangan, jasa, konstruksi, distribusi, percetakan dan penerbitan. Modal dasar Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi, yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, program kerja, laporan neraca dan perhitungan laba/rugi, serta laporan kinerja Perusahaan Daerah.

Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusahaan Daerah, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, membina pegawai, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili perusahaan. Wewenang Direksi meliputi pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penandatanganan neraca laba/rugi, dan ikatan hukum dengan pihak lain. Laba bersih Perusahaan Daerah setelah dikurangi pajak akan dibagi untuk kas daerah (40%), cadangan umum (20%), jasa produksi (20%), dan kesejahteraan (20%).

(-)

(-)