di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perushaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 4/2018 · Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (PD. BPR Bank Pasar). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan struktur permodalan PD. BPR Bank Pasar.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat permodalan PD. BPR Bank Pasar sesuai dengan ketetapan RUPS, meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha dan pengembangan produk bank, serta memberikan kontribusi pada PAD.
Penyertaan modal dilaksanakan melalui penempatan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. Modal dasar PD. BPR Bank Pasar ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah), yang 100% merupakan bagian Pemerintah Daerah. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp. 2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan kewajiban modal yang harus disetor hingga tahun 2020 sebesar Rp. 7.250.000.000,- (tujuh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PD. BPR Bank Pasar.
Pemerintah Daerah berhak menerima bukti setor modal dan deviden, sementara PD. BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan kepada pemegang saham dan membuat Pakta Integritas pada saat pencairan penyertaan modal. Deviden yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah.
Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. PD. BPR Bank Pasar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit.