Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Konservasi Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKonservasi Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan konservasi sumber daya air. Bertujuan untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mensinergikan penyelenggaraan konservasi sumber daya air antara unsur terkait, serta meningkatkan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air dalam mendukung kehidupan.

Ketentuan substansial mencakup pembagian zonasi konservasi pada suatu kawasan, yang ditetapkan dalam dua zona: zona konservasi kawasan siap bangun dan kawasan terbangun, serta zona konservasi kawasan belum terbangun. Penetapan batas masing-masing zona konservasi dilakukan berdasarkan penelitian, pengkajian dan pengukuran secara teknis di lapangan dan/atau berdasarkan dokumen perizinan pengelolaan atau pemanfaatan lahan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Perlindungan dan pelestarian sumber daya air dilakukan dalam bentuk pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengisian air pada sumber air, pengaturan prasarana dan sarana sanitasi, perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan sumber air, rehabilitasi hutan dan lahan, dan/atau pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan konservasi sumber daya air sesuai dengan zonasi kawasan yang telah ditetapkan, melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal.

Pengawetan air dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan dan air hujan, menyimpan air yang berlebihan di saat hujan, meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah, menghemat penggunaan air tanah, mengendalikan penggunaan air tanah, dan/atau membudayakan penggunaan ulang air. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada pada sumber-sumber air.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaran konservasi sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melanggar atau melalaikan tindakan konservasi sumber daya air pada zona yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 15 ayat (3), diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama selama enam bulan atau denda paling banyak Rp. paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).