Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboraturium Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 13/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboraturium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi dan Pengertian:** Menjelaskan berbagai istilah teknis yang relevan dengan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, seperti standar tingkat I hingga IV, standar kerja, laboratorium metrologi legal, dan kompetensi. 2. **Tugas Pokok dan Jenjang Jabatan:** Menguraikan tugas pokok Pranata Laboratorium Kemetrologian, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang yang sesuai. 3. **Penilaian Angka Kredit:** Menetapkan bagaimana penilaian angka kredit dilakukan bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian yang melaksanakan tugas di luar jenjang jabatannya. 4. **Pengangkatan:** Mengatur pejabat yang berwenang mengangkat, persyaratan pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. 5. **Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit:** Menjelaskan proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit. 6. **Tim Penilai:** Membentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat berwenang dalam menetapkan angka kredit. 7. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan:** Menjelaskan syarat dan ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk angka kredit pengembangan profesi. 8. **Pembebasan Sementara dan Penurunan Jabatan:** Mengatur kondisi pembebasan sementara dari jabatan dan penurunan jabatan. 9. **Pengangkatan Kembali:** Menjelaskan syarat dan ketentuan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. 10. **Pemberhentian:** Mengatur kondisi pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. 11. **Penyesuaian/Inpassing:** Mengatur penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat bagi PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. 12. **Uji Kompetensi:** Menetapkan bahwa uji kompetensi bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian yang akan naik jenjang jabatan berlaku sejak bulan Juni 2016.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2015 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2017.

(-)